CATAT!!! Per 6 Januari 2017, Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Foto: ILUSTRASI.NET JAKARTA - Presiden Joko Widodo (JOKOWI) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan...

Foto: ILUSTRASI.NET

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (JOKOWI) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2 Desember 2016 lalu.

sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi.
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA

A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru 
  1. SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00    
  2. SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00    
  3. SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00    
  4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00    
  5. SIM CI     Per Penerbitan Rp 100.000,00    
  6. SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00    
  7. SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00    
  8. SIM DI Per Penerbitan Rp 50.000,00    
  9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Surat Izin Mengemuda (SIM)            
  1. SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 120.000,00
  2. SIM BI Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 120.000,00
  3. SIM BII Per Penerbitan Rp 80.000,00 Rp 120.000,00
  4. SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00 Rp 100.000,00
  5. SIM CI Per Penerbitan Rp 75.000,00    
  6. SIM CII Per Penerbitan Rp 75.000,00    
  7. SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00 Rp  50.000,00
  8. SIM DII Per Penerbitan Rp  30.000,00    
  9. SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 250.000,00
C. Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp 100.000,00
   
D. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
           
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00    
b. Perpanjangan Per Penerbitan     Rp  100.000,00    
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
    a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00    
    b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00    
E. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
    1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 25.000,00    
    2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00    
F. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Rp 25.000,00
    1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per Penerbitan Rp 25.000,00    
    2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00    
G. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
    1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp 60.000,00 Rp 30.000,00
    2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp 100.000,00 Rp50.000,00
H. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)            
    1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3            
    a. Baru Per Penerbitan Rp225.000,00 Rp 80.000,00
    b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00 Rp 80.000,00
    2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
    a. Baru Per Penerbitan Rp375.000,00 Rp 100.000,00
    b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00 Rp  100.000,00
I. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah Rp 75.000,00
    a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00    
    b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00

(redaksi/shri)

COMMENTS

Nama

BERITA,27,BISNIS,2,Budaya,4,DUNIA,40,EKBIS,2,HUKUM,15,IDEOLOGI,8,INSPIRASI DAN RELIGI,7,KESEJAHTERAAN UMUM,21,LIPUTAN DAERAH,2,Media Siber,1,NASIONAL,46,NEWS,72,OPINI,4,PEMERINTAH,18,PERISTIWA,12,POLITIK,28,Redaksi,1,RELIGI,1,SOSIAL,5,Tentang Kami,1,TOKOH,6,VIDEO,5,
ltr
item
Suara Hati Rakyat - Berita Terkini Indonesia: CATAT!!! Per 6 Januari 2017, Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor
CATAT!!! Per 6 Januari 2017, Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4mLvNGDSmQUVXeLKSmrlFMuKyItx-VGxYWPFiaK4fZK3zjolyxZCLNp-VRHmkol_Zii0x1yT8erwyOQEKoTsKpJ81W1VKreKrJLOOU6wJ-RSgCQXH4ufYMeyqSwUZRzGO6Uoyl4dayrgZ/s640/ilustrasi-sim-stnk.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4mLvNGDSmQUVXeLKSmrlFMuKyItx-VGxYWPFiaK4fZK3zjolyxZCLNp-VRHmkol_Zii0x1yT8erwyOQEKoTsKpJ81W1VKreKrJLOOU6wJ-RSgCQXH4ufYMeyqSwUZRzGO6Uoyl4dayrgZ/s72-c/ilustrasi-sim-stnk.jpg
Suara Hati Rakyat - Berita Terkini Indonesia
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/2017/01/catat-per-6-januari-2017-inilah-tarif.html
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/2017/01/catat-per-6-januari-2017-inilah-tarif.html
true
8942358659267528041
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy