Jadi Terdakwa, Pemerintah Harus Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur

Foto, Ferdinand Hutahaean JAKARTA, SHRI. com - Sesuai rencana jadwal persidangan Ahok sebagai tersangka pelanggaran pasal 156 a KUHP tenta...

Foto, Ferdinand Hutahaean

JAKARTA, SHRI. com - Sesuai rencana jadwal persidangan Ahok sebagai tersangka pelanggaran pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama yang akan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 Desember 2016 yang akan datang.

Menurut Pimpinan Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, bahwa Pemerintah melalui Presiden harus memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta terhitung tanggal 13 Desember 2016. Tanggal 13 Desember 2016 nanti, Ahok akan bergelar terdakwa.

"Maka sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 83, Gubernur sekaligus Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 yaitu Ahok yang akan menjadi terdakwa dan harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah," Tegas Ferdinand, Senin (12/12/2016)

Ini perintah Undang-undang yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden. Ahok memang saat ini dalam status berhenti sementara sebagai Gubernur karena alasan cuti diluar tanggungan sebagai akibat dari keikut sertaannya dalam kontestasi politik Pilkada DKI Jakarta.

"Ahok sebagai cagub petahana wajib berhenti sementara selama masa kampanye. Itu diatur oleh Undang-undang dan Peraturan KPU. Namun cuti yang dijalani Ahok saat ini adalah hal yang berbeda dengan pemberhentian sementara akibat statusnya akan menjadi terdakwa di pengadilan," Kata Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menjelaskan Dengan demikian, pemerintah tidak boleh berasumsi bahwa saat ini Ahok tidak perlu dikeluarkan Kepres pemberhentian sementara. Aturannya wajib, ini perintah Undang-undang.

"Ahok harus diberhentikan sebagai Gubernur ketika berstatus terdakwa. Tidak boleh disamakan dengan cuti sementara karena mengikuti kampanye. Kementerian Dalam Negeri harus segera mengusulkan draft Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena telah berstatus terdakwa," Jelasnya.

Lebij jauh ia menjelaskan bahwa Ini mutlak harus dilakukan, diberhentikan dengan Keputusan Presiden dan harus disampaikan kepublik secara terbuka. Karena dampak dari keputusan ini adalah, selama keputusan pengadilan yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok belum berkekuatan hukum tetap, maka Ahok tetap berhenti sementara dari jabatannya.

"Berbeda dengan cuti sementara yang dijalani Ahok saat ini, yang akan berakhir ketika masa kampanye selesai. Setelah kampanye selesai, Ahok bisa kembali duduk menjadi Gubernur, itu sesuai aturan. Jadi hal itu berbeda status cuti kampanye dengan diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa," Katanya lagi.

Ferdinand menegaskan bahwa Pemerintah tidak boleh lalai melaksanakan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2014 mengatur hal tersebut dengan terang dan tidak perlu penafsiran berlebih. Maka itu, kami mendesak pemerintah, mendesak Kementerian Dalam Negeri, mendesak Presiden, agar pada tanggal 13 Desember 2016 nanti sebelum persidangan dimulai, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur sudah ditanda tangani Presiden.

"Sebab bila tidak diberhentikan, maka status Ahok masih gubernur aktif dan hanya cuti kampanye, dan hal tersebut melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. Jangan sampai pemerintah mengabaikan hal ini karena Pemerintah dalam hal ini Presiden, bisa dianggab melanggar Undang-undang secara sadar," Paparnya.

"Tentu bila Presiden melanggar Undang-undang secara sengaja bisa ditindak lanjuti dengan pemakzulan.Kita tidak ingin ada kegaduhan baru atas kasus Ahok ini. Kita harap Presiden menghindari potensi kegaduhan baru dengan menjalankan perintah Undang-undang secara konsisten dan selurus-lurusnya sesuai Sumpah Jabatan Presiden," tambahnya.

(red/shri)

COMMENTS

Nama

BERITA,27,BISNIS,2,Budaya,4,DUNIA,40,EKBIS,2,HUKUM,15,IDEOLOGI,8,INSPIRASI DAN RELIGI,7,KESEJAHTERAAN UMUM,21,LIPUTAN DAERAH,2,Media Siber,1,NASIONAL,46,NEWS,72,OPINI,4,PEMERINTAH,18,PERISTIWA,12,POLITIK,28,Redaksi,1,RELIGI,1,SOSIAL,5,Tentang Kami,1,TOKOH,6,VIDEO,5,
ltr
item
Suara Hati Rakyat - Berita Terkini Indonesia: Jadi Terdakwa, Pemerintah Harus Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur
Jadi Terdakwa, Pemerintah Harus Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGfobMFm47fr8UzpapaQldlzRABE3YAGABSggePWKxpUoY7Ye5mlBQiXswvxNTRCYeHYqRvWaO8cetBuuDYBujtP2Mwp9pV_zC34-1HKgHZpVnrfGeKfx9JflyCIVZl6MsE9OXFa5VGVyf/s640/Jadi+Terdakwa%252C+Pemerintah+Harus+Berhentikan+Ahok+Sebagai+Gubernur.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGfobMFm47fr8UzpapaQldlzRABE3YAGABSggePWKxpUoY7Ye5mlBQiXswvxNTRCYeHYqRvWaO8cetBuuDYBujtP2Mwp9pV_zC34-1HKgHZpVnrfGeKfx9JflyCIVZl6MsE9OXFa5VGVyf/s72-c/Jadi+Terdakwa%252C+Pemerintah+Harus+Berhentikan+Ahok+Sebagai+Gubernur.jpg
Suara Hati Rakyat - Berita Terkini Indonesia
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/2016/12/jadi-terdakwa-pemerintah-harus.html
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/
https://newssuarahatirakyat.blogspot.com/2016/12/jadi-terdakwa-pemerintah-harus.html
true
8942358659267528041
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy